TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
Nama : Trisanah, Amd.Keb
NIP/NRPTT : 19791107 201905 2 004
Pangkat/ Gol. : Pengatur / IIc
Jabatan :
Bidan Desa
Kedudukan
|
v Bidan didesa adalah tenaga bidan yang ditempatkan dan bertugas di desa,
mempunyai wilayah kerja. Dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di
dalam maupun diluar jam kerjanya bidan harus bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Puskesmas.
|
Tugas Pokok
|
v Melaksanakan kegiatan Puskesmas di desa wilayah kerjanya berdasarkan
urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai kewenangan yang
dimiliki dan diberikan.
v Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar tumbuh
kesadarannya untuk dapat berperilaku hidup sehat.
|
Fungsi
|
v Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah-rumah,
menangani persalinan, pemberian kontrasepsi dan pengayoman medis keluarga
berencana.
v Menggerakkan dan membina peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan
dan melakukan penyuluhan kesehatan yang sesuai dengan permasalahan kesehatan
setempat.
v Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi.
v Membina kerjasama lintas program, lintas sektoral dan lembaga swadaya
masyarakat.
v Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan ke Puskesmas atau
bilamana dalam keadaan darurat dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.
v Mendeteksi secara dini adanya efek samping dan komplikasi pemakaian
kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit lain dan berusaha untuk mengatasi
sesuai dengan kemampuannya.
v Menolong
persalinan di Rumah Bersalin.
v Melaksanakan
Posyandu Lansia
v Melaksanakan
Posyandu Balita
v Melaksanakan
Kelas Ibu hamil
v Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan
perintah atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
|
Komentar
Posting Komentar