TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Nama                    : Trisanah, Amd.Keb
NIP/NRPTT           19791107 201905 2 004
Pangkat/ Gol.       : Pengatur / IIc
Jabatan                : Bidan Desa


Kedudukan

v  Bidan didesa adalah tenaga bidan yang ditempatkan dan bertugas di desa, mempunyai wilayah kerja. Dalam melaksanakan tugas pelayanan medik baik di dalam maupun diluar jam kerjanya bidan harus bertanggung jawab langsung kepada Kepala Puskesmas.

Tugas Pokok

v  Melaksanakan kegiatan Puskesmas di desa wilayah kerjanya berdasarkan urutan prioritas masalah kesehatan yang dihadapi sesuai kewenangan yang dimiliki dan diberikan.
v  Menggerakkan dan membina masyarakat desa di wilayah kerjanya agar tumbuh kesadarannya untuk dapat berperilaku hidup sehat.

Fungsi

v  Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di rumah-rumah, menangani persalinan, pemberian kontrasepsi dan pengayoman medis keluarga berencana.
v  Menggerakkan dan membina peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan dan melakukan penyuluhan kesehatan yang sesuai dengan permasalahan kesehatan setempat.
v  Membina dan memberikan bimbingan teknis kepada kader serta dukun bayi.
v  Membina kerjasama lintas program, lintas sektoral dan lembaga swadaya masyarakat.
v  Melakukan rujukan medis maupun rujukan kesehatan ke Puskesmas atau bilamana dalam keadaan darurat dapat merujuk ke fasilitas kesehatan lainnya.
v  Mendeteksi secara dini adanya efek samping dan komplikasi pemakaian kontrasepsi serta adanya penyakit-penyakit lain dan berusaha untuk mengatasi sesuai dengan kemampuannya.
v  Menolong persalinan di Rumah Bersalin.
v  Melaksanakan Posyandu Lansia
v  Melaksanakan Posyandu Balita
v  Melaksanakan Kelas Ibu hamil
v  Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan  untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pelayanan Puskesmas Blado II