HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS BLADO II

 

 

A.  HAK PASIEN ;

1.   Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3):

-   Diagnose dan tata cara tindakan medis;

-   Tujuan tindakan medis yang dilakukan;

-   Alternatif tindakan lain dan resikonya;

-   Resiko dan komplikasi yang mungkin terjadi;

-   Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;

2.   Meminta pendapat DOkter atau Dokter Gigi lain;

3.   Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

4.   Menolak tindakan medis;

5.   Menolak isi rekam medis;

6.   Mendapat  informasi  tentang  tata  tertib  dan  peraturan  yang  berlaku  di

Puskesmas;

7.   Mendapat layanan umum yang manusiawi, adil, dan jujur;

8.   Mendapat pelayanan medis yang sesuai standar profesi kedokteran;

9.   Mendapat pelayanan asuhan keperawatan sesuai standar;

10. Mendapat informasi lengkap tentang penyakitnya;

11. Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit termasuk data medisnya;

12. Menolalk atau menyetujui segala tindakan selama dalam perawatan;

13. Mengakhiri pengobatan dan perawatan atas tanggung jawab sendiri;

14. Didampingi keluarga saat kritis;

15. Mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan.

 

 

B.  KEWAJIBAN PASIEN :

1. Memberkan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya;

2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Dokter atau DOkter Gigi;

3. Mematuhi ketentuan yang berlaku di sarana pelayanan kesehatan;

4. Memberikan imbalan atas pelayanan yang diterima;

5. Mematuhi segala peraturan dan tat tertib Puskesamas;

6. Mematuhi segala instruksi Dokter dan Perawat dalam pengobatannya;

  7. Memberikan infromasi dengan jujur dan selengkapnya;

  8. Melunasi semua imbalan atau jasa pelayanan tertentu di Puskesmas

  9. Memenuhi hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jenis Pelayanan Puskesmas Blado II