HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN DI PUSKESMAS BLADO II
A. HAK PASIEN ;
1. Mendapatkan
penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat(3):
-
Diagnose dan
tata
cara tindakan medis;
-
Tujuan tindakan
medis yang dilakukan;
-
Alternatif tindakan
lain dan resikonya;
-
Resiko dan
komplikasi yang mungkin
terjadi;
-
Prognosis terhadap tindakan yang dilakukan;
2.
Meminta pendapat DOkter atau
Dokter
Gigi
lain;
3.
Mendapatkan
pelayanan
sesuai
dengan kebutuhan medis;
4.
Menolak tindakan
medis;
5.
Menolak isi rekam medis;
6.
Mendapat
informasi
tentang
tata tertib
dan peraturan yang berlaku di
Puskesmas;
7.
Mendapat layanan umum yang manusiawi, adil, dan
jujur;
8.
Mendapat pelayanan medis yang sesuai standar
profesi
kedokteran;
9.
Mendapat pelayanan asuhan
keperawatan sesuai standar;
10.
Mendapat informasi lengkap tentang penyakitnya;
11.
Mendapat privasi dan kerahasiaan penyakit termasuk data medisnya;
12.
Menolalk atau menyetujui segala tindakan
selama dalam perawatan;
13.
Mengakhiri
pengobatan
dan perawatan
atas
tanggung jawab sendiri;
14.
Didampingi
keluarga saat kritis;
15.
Mengajukan keluhan-keluhan dan memperoleh tanggapan.
B.
KEWAJIBAN PASIEN :
1. Memberkan informasi yang lengkap dan
jujur tentang masalah kesehatannya;
2. Mematuhi
nasihat dan petunjuk Dokter atau
DOkter Gigi;
3. Mematuhi
ketentuan
yang berlaku
di sarana pelayanan
kesehatan;
4. Memberikan imbalan
atas
pelayanan yang diterima;
5. Mematuhi
segala peraturan
dan tat tertib Puskesamas;
6. Mematuhi
segala instruksi
Dokter
dan Perawat dalam pengobatannya;
7. Memberikan infromasi dengan
jujur dan
selengkapnya;
8. Melunasi
semua imbalan atau
jasa pelayanan tertentu di Puskesmas
9. Memenuhi hal
yang telah
disepakati / perjanjian
yang telah
dibuatnya.
Komentar
Posting Komentar